Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK & FUNGSI

DINAS SOSIAL KABUPATEN BOMBANA**

I. Tugas Pokok

Dinas Sosial Kabupaten Bombana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


II. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan dan penanganan fakir miskin, serta penanganan bencana sosial.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

  3. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial bagi keluarga rentan, masyarakat miskin, dan komunitas adat terpencil.

  4. Pelaksanaan penanganan fakir miskin, termasuk fasilitasi akses bantuan sosial dan jaminan sosial.

  5. Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana sosial serta pengelolaan bantuan logistik kedaruratan.

  6. Pembinaan dan koordinasi kepada lembaga/mitra kerja kesejahteraan sosial seperti LKS, Karang Taruna, dan relawan sosial lainnya (Tagana, PSM, TKSK).

  7. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang sosial.

  8. Pelaksanaan administrasi dinas meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan perlengkapan.

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang sosial.


III. Kedudukan Organisasi

Dinas Sosial Kabupaten Bombana merupakan perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.