Berita Terkini

Image

Dinas Sosial Berikan Bantuan Pendampingan Pelaksanaan Diversi

Bombana, 22 Januari 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Bombana memberikan bantuan pendampingan pelaksanaan diversi kepada anak korban tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.

Bantuan pendampingan ini diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan diversi yang merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara tindak pidana anak tanpa melalui proses peradilan.

Pendampingan dilakukan oleh Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bombana, yang bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis dan pendampingan hukum kepada anak korban.

Proses pendampingan dilakukan di ruang unit IV Sat Reskrim Polres Bombana, pada Senin (22/01/2024). Dalam proses pendampingan tersebut, Pekerja Sosial Dinas Sosial memberikan informasi kepada anak korban mengenai hak-haknya sebagai korban tindak pidana, serta menjelaskan tentang proses diversi.

"Kami memberikan pendampingan kepada anak korban tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini, agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai korban, dan juga akan mendampingi anak korban dalam proses mediasi dengan pelaku" ujar Muhammad Arif Tanzil Pekerja Sosial Anak Dinas Sosial

Ia menambahkan, diversi merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana anak di luar jalur hukum formal, yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait. Diversi bertujuan untuk memulihkan hak-hak anak korban, dan juga mencegah terjadinya tindak pidana anak di masa yang akan datang.

"Kami berharap, proses diversi ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga anak korban dapat mendapatkan keadilan, dan pelaku dapat dibina agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Arif.

Satuan Reskrim Polres Bombana saat ini sedang melakukan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa anaknya berinisial A (15 Tahun) yang berdomisili di balasari Kec. Poleang Barat telah menjadi korban kekerasan beberapa waktu lalu.

Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap anak korban, pelaku, dan saksi-saksi. Kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap anak korban.

Kasus ini akan diupayakan diselesaikan melalui proses diversi. Jika diversi berhasil maka kasusnya akan di nyatakan selesai dengan syarat masing-masing pihak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah di sepakati. Jika diversi tahap pertama tidak berhasil, maka diversi tahap kedua dapat dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Diversi dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.