Berita Terkini

Image

Dinas Sosial Dampingi Anak Korban Persetubuhan dalam Proses BAP di Polres Bombana

Bombana, 31 Mei 2024 - Dinas Sosial Kabupaten Bombana melalui tenaga pendamping sosialnya melakukan pendampingan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Bombana terhadap anak korban persetubuhan dari Desa Lamuru, Kecamatan Matausu, pada tanggal 31 Mei 2024.

Pendampingan ini dilakukan untuk membantu anak dalam memberikan keterangan selama proses BAP berlangsung dan memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban, serta memastikan proses BAP berjalan dengan lancar yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pendampingan ini juga dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan hak-haknya dan proses hukum berjalan dengan lancar. Tenaga pendamping sosial juga membantu korban dalam memahami pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Muhammad Arif Tansil, selaku pendamping sosial, mengatakan bahwa pendampingan ini sangat penting untuk membantu anak korban dalam proses pemulihan trauma. "Anak korban persetubuhan sering kali mengalami trauma psikologis yang mendalam," ujar Arif. "Pendampingan ini dapat membantu mereka untuk merasa lebih aman dan nyaman, serta mendorong mereka untuk berani menceritakan apa yang telah mereka alami."

"Kami memberikan pendampingan kepada anak korban persetubuhan ini agar anak merasa aman dan nyaman saat memberikan keterangan," ujar Arif, selaku pendamping sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bombana.

Arif menambahkan, pendampingan ini juga untuk membantu anak dalam proses pemulihan psikologis pasca kejadian traumatis yang dialaminya.

"Kami juga memberikan dukungan psikologis kepada anak agar anak dapat melewati masa-masa sulit ini," jelas Arif.

Dinas Sosial Kabupaten Bombana berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada anak-anak korban kekerasan, termasuk anak korban persetubuhan. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu anak dalam mendapatkan hak-haknya dan proses hukum berjalan dengan adil.