Ombudsman RI Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Sosial Kabupaten Bombana
Bombana, 28 Oktober 2025 — Dinas Sosial Kabupaten Bombana menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari penilaian tahunan yang kini telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, sebagai upaya Ombudsman untuk memantau dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah daerah.
Kedatangan Tim Ombudsman disambut langsung oleh Bapak Mappatang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana beserta jajaran pejabat struktural dan staf pelaksana layanan. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi yang mencakup pemeriksaan dokumen standar pelayanan, observasi sarana dan prasarana layanan, serta wawancara dengan petugas layanan dan pengaduan.

Pada kunjungan kali ini, Tim Ombudsman juga mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi bagian dari proses penilaian, antara lain Daftar penerima layanan, Dokumen digital yang telah diunggah melalui website resmi Dinas Sosial Kabupaten Bombana, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), maklumat pelayanan, formulir pengaduan, dan informasi publik lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik tersedia secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan ini.
“Kami menyambut baik penilaian yang kini sudah memasuki tahun ketiga. Setiap hasil evaluasi menjadi dasar kami untuk memperkuat sistem layanan agar semakin transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Selain penilaian kepatuhan, kegiatan ini juga menyoroti mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat. Setiap laporan atau keluhan yang diterima melalui berbagai kanal—baik secara langsung, melalui kotak pengaduan, surat, media sosial, maupun sistem online akan ditangani dengan tahapan berikut : Pencatatan dan verifikasi awal oleh petugas pengelola pengaduan. Penerusan ke bidang terkait untuk penanganan sesuai substansi dan penyampaian hasil penanganan kepada pelapor, disertai rekomendasi perbaikan internal bila diperlukan.
Perwakilan Tim Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen Dinas Sosial Bombana dalam mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik dari tahun ke tahun. Tim juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang diharapkan memperkuat sistem pelayanan berbasis digital dan partisipatif di masa mendatang.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, penyerahan dokumen hasil verifikasi, dan foto bersama sebagai bentuk sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.(Kml)
